Lubuk Basung (Pusinfo Pers Kwarcab Agam), Woow mantap,
menarik, unik dan keren. Bukan? Bukan
itu maksudnya. Secara tiba-tiba, judulnya terinspirasi atau terpengaruh dengan Ada
Apa Dengan Cinta, istilah top and popular nya AADC.
AADC alias
Ada Apa Dengan Cinta? (bahasa
Inggris : What's Up with Love?) adalah sebuah film drama romantis Indonesia karya Rudi
Soedjarwo yang dirilis pertama kali pada tanggal 7 Februari 2002. Dibintangi oleh
aktor Nicholas Saputra dan aktris Dian Sastrowardoyo.
Film
ini dirilis dan meraih sukses besar di Indonesia menyusul
film Petualangan Sherina (2000) yang booming terlebih
dahulu. Kesuksesan kedua film ini menandai kebangkitan kembali dunia perfilman Indonesia. Lagu tema Ada
Apa Dengan Cinta? dinyanyikan oleh Melly Goeslaw dan
Eric Erlangga menjadi hits. Di era itu, pasangan Rangga dan Cinta
selaku nama tokoh di film ini, menjadi pasangan kekasih yang melegenda, ditayangkan
di berbagai negara termasuk Malaysia, Brunei, Filipina dan Singapura.
Cukup ya cukup sampai disini aja, goodbye AADC, kita fokus ke AADP.
Istilah ini dilahirkan, dimunculkan alias dilatarbelakangi atau diilhami oleh beberapa
pernyataan dan/atau pertanyaan dari para aktifis dan simpatisan Gerakan Pramuka.
Ada yang berkomentar dan bertanya, keren dan mantap pusdik, sukses
untuk pusdik, apa itu pusdik ?, pusdik kemana ?, pusdik kenapa tak kelihatan ?, dan pertanyaan plus
pernyataan lain-lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan pernyataan dan pertanyaan demi pertanyaan
tersebut adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang disingkat
dengan Pusdiklat.
Hirarkinya, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional
(Pusdiklatnas) di pusat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Daerah
(Pusdiklatda) di provinsi dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat
Cabang (Pusdiklatcab) di kota/kabupaten.
Jadi, jawaban demi jawaban atas pernyataan dan demi pertanyaan di atas, akan kita tampilkan di bawah ini, khusus terkait dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang, selanjutnya disingkat dan disebut dengan Pusdiklatcab karena pengurusnya dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwarcab
Pendahuluan
1. Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
2.
Gerakan Pramuka sebagai lembaga
pendidikan nonformal, melengkapi pendidikan keluarga serta pendidikan sekolah,
memerlukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang mampu mencetak Pembina Pramuka
serta Pelatih Pembina Pramuka yang handal.
3. Pusdiklatcab merupakan
bagian integral dari Kwartir Cabang yang berfungsi sebagai wadah dan pelaksana
pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna meningkatkan jumlah dan mutu anggota
Gerakan Pramuka. Pusdiklatcab dapat
memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi
masyarakat.
Pengertian
1. Pusdiklatcab merupakan satuan
pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumberdaya
manusia Gerakan Pramuka di Kwartir Cabang.
2. Pendidikan dan Pelatihan kepramukaan
meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
3.
Nilai-nilai kepramukaan tercantum
dalam Satya dan Darma Pramuka.
Tugas Pokok
1.
Menjabarkan kebijakan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan yang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.
2.
Melaksanakan program pendidikan dan
pelatihan kepramukaan.
Fungsi
1.
Menjabarkan dan melaksanakan program
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di bidang pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
2.
Memasukkan materi pendidikan muatan
lokal yang dapat mendukung dan meningkatkan proses pendidikan dan pelatihan.
3.
Meningkatkan kualitas dan kompetensi
Pelatih serta Pembina Pramuka.
4.
Meningkatkan kualitas materi,
metode, dan sarana pendidikan dan pelatihan.
5.
Menyelenggarakan program pendidikan
dan pelatihan kepramukaan.
Kedudukan
dan Susunan Organisasi
1. Kedudukan Pusdiklatcab adalah satuan
pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan di Kwartir Cabang.
2.
Susunan Organisasi
Pusdiklatcab terdiri dari :
a.
Kepala Pusdiklatcab.
b.
Wakil Kepala Pusdiklatcab.
c.
Sekretaris Pusdiklatcab :
1)
Urusan Tata Usaha & Keuangan
2)
Urusan Rumah Tangga, Sarana dan
Prasarana
d.
Seksi Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
e.
Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan Minat Kesakaan.
f. Badan Pertimbangan Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan yang secara ex-officio diketuai oleh Kepala Pusdiklatcab,
beranggotakan para pelatih dan pakar pendidikan.
3.
Kepala
Pusdiklatcab :
a.
Diusulkan
oleh Kepala Pusdiklatcab jajaran di bawahnya dan ditentukan oleh Ketua Kwartir Cabang.
b.
Bertanggungjawab
kepada Ketua Kwartir Cabang.
c.
Ex-officio
Andalan Kwartir Cabang.
d.
Pelatih
Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara
Struktur Organisasi Pusdiklatcab
Tugas dan Tanggungjawab
1.
Kepala Pusdiklatcab :
a.
Memimpin penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan.
2.
Wakil Kepala Pusdiklatcab :
a.
Membantu dan mewakili Kepala
Pusdiklatcab.
b.
Melaksanakan tugas-tugas yang
dibebankan oleh Kepala Pusdiklatcab.
c.
Bertanggung awab kepada Kepala
Pusdiklatcab.
3.
Sekretaris Pusdiklatcab :
a.
Melaksanakan tugas-tugas
administrasi Pusdiklatcab.
b.
ngkoordinasikan tugas-tugas para
Kepala Urusan Tata Usaha dan Keuangan, Kepala urusan Rumah tangga, Sarana dan
Prasarana.
c.
Melaksanakan koordinasi dengan
Urusan-urusan.
d.
Bertanggungjawab kepada Kepala
Pusdiklatcab.
4.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan :
a.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
b.
Melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan, yang terdiri dari :
1)
Orientasi Kepramukaan;
2)
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD);
3)
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Lanjutan (KML);
4)
Kursus Majelis Pembimbing;
5)
Kursus Pembina Gugusdepan;
6)
Kursus Pembina Profesional;
7)
Kursus Andalan;
8)
Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan
Pramuka Penegak dan Pandega (LPK);
9)
Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK);
10)
Gladian Pimpinan Satuan
(Dianpinsat);
11)
Gladian Pemimpin Regu (Dianpinru).
c.
Melaksanakan evaluasi pendidikan dan
pelatihan kepramukaan.
d.
Bertanggungjawab kepada Kepala
Pusdiklatcab.
5.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Minat
Kesakaan :
a.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kepramukaan minat kesakaan.
b.
Melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan minat kesakaan:
1)
Kursus Pamong Saka;
2)
Kursus Instruktur Saka;
3)
Kursus Keterampilan.
4)
Bertanggungjawab kepada Kepala
Pusdiklatcab.
6.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Keuangan :
a.
Mengelola administrasi umum dan
personalia.
b.
Mengelola administrasi keuangan dan
anggaran.
c.
Bertanggungjawab kepada Sekretaris
Pusdiklatcab.
7.
Kepala Urusan Rumah Tangga, Sarana dan Prasarana :
a.
Mengelola perawatan gedung,
angkutan, dan perjalanan.
b.
Mengurus peserta pelatihan dan
tamu-tamu Pusdiklatcab.
c.
Mengurus keamanan lingkungan
Pusdiklatcab.
d.
Mengelola administrasi sarana, prasarana
dan perpustakaan.
e.
Membuat alat-alat instruksional.
f.
Menyediakan, menyiapkan, dan merawat
sarana dan prasarana.
g.
Mengoleksi dan merawat buku-buku
perpustakaan.
h.
Mendokumentasikan bahan ajar dan
foto-foto kegiatan serta mengalih mediakan buku-buku dan bahan ajar.
i.
Bertanggungjawab kepada Sekretaris
Pusdiklatcab.
8.
Badan Pertimbangan Pendidikan :
a.
Memberikan pertimbangan terhadap
penerapan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan kepramukaan, serta
jaminan mutu dalam berbagai kegiatan kepramukaan.
b.
Memberi masukan hasil pengkajian
tentang nilai-nilai kearifan lokal dan keterampilan muatan lokal.
c.
Bertanggungjawab kepada Kepala
Pusdiklatcab.
Tata Kerja
1.
Asas
penyelenggaraan Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan kepramukaan
dilaksanakan atas dasar kaidah ilmiah, nirlaba, persahabatan dan persaudaraan
dengan menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi dan prioritas secara terarah
efektif dan efisien serta berkesinambungan berlandaskan tujuan, prinsip dasar
dan metode kepramukaan.
2.
Wewenang :
a.
Menyelenggarakan berbagai program
pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
b.
Mengeluarkan ijazah dan sertifikat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai kewenangannya yang ditandatangani
oleh Kepala Pusdiklatcab dan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
c.
Melaksanakan surat-menyurat sesuai
dengan kewenangannya.
3.
Hubungan kerja
Pusdiklatcab dengan Kwartir Cabang :
a.
Pusdiklatcab merupakan bagian
integral dari Kwartir Cabang.
b.
Pusdiklatcab sebagai pelaksana
program Kwartir Cabang di bidang pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
4.
Hubungan kerja
Pudiklatcab dengan lembaga-lembaga di luar Gerakan Pramuka :
a.
Mensosialisasikan program pendidikan
dan pelatihan kepramukaan.
b.
Menjalin kemitraan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan.
Mekanisme
peyelenggaran pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
1.
Persiapan :
a.
Penyiapan administrasi
Penyelenggaraan.
b.
Pembentukan Panitia, Tim Pelatih dan
penunjukan narasumber ditetapkan oleh kwarcab.
c.
Penyiapan materi pelatihan, sarana
dan prasarana.
2.
Pelaksanaan :
a.
Aktualisasi pelaksanaan kegiatan
pendidikan dan pelatihan.
b.
Evaluasi proses kegiatan pendidikan
dan pelatihan.
3.
Evaluasi dan Pelaporan
a.
Evaluasi hasil kegiatan pendidikan
dan pelatihan.
b. Penyusunan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan (setiap selesai kegiatan) kepada kwarcab .
Mudah-mudahan pernyataan dan pertanyaan yang muncul, terjawab sudah dengan Jukran di atas. Jadi Pusdiklatcab itu ya disini sajan tidak dimana-mana dan tidak kemana-mana.
Yang ingin bertanya lagi boleh, mari kita diskusikan bersama, bersama dan bersama-sama lagi, dengan tetap memegang teguh motto “Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan” serta “Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana”.
Terima kasih, ilal liqa’ - ma’as salaamah
Salam Pramuka !
#KK-03.06.0002
Sumber :
·
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
· Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 179 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
Komentar
Posting Komentar