Lubuk Basung (Pusinfo Pers Kwarcab Agam), Musyawarah Ranting (MUSRAN) merupakan forum untuk pertanggungjawaban
organisasi, pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting
(kwarran) dan penetapan rencana kerja organisasi.
Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Pasal
28 di atas, dipertegas dalam ART Gerakan Pramuka (Pasal 69), Pengurus Kwarran harus melaksanakan MUSRAN minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
Pada tahun ini, enam kwarran dalam wilayah Kwartir Cabang (kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Agam sudah menggelar MURAN dan sudah dilantik, yaitu kwarran Ampek Angkek, Malalak, Banuhampu, IV Koto, Tilatang Kamang dan Palupuh.
Rabu (2/11) yang lalu Kwarran Matur menggelar MUSRAN, berlanjut minggu ini 4 lagi, yaitu Kwarran Lubuk Basung dan Kwarran Canduang pada Selasa (8/11), Kwarran Ampek Nagari pada ini Rabu (9/11) dan menyusul Kwarran Tanjung Raya Kamis besok (10/11).
Tersisa 2 kwarran lagi kemungkinan
sudah berbisik-bisik namun belum terdengar suaranya akan menggelar MUSRAN yaitu
Kwarran Tanjung Mutiara dan Kwarran Palembayan.
Harapan kita
semua, dengan lahirnya kepengurusan baru yang memiliki jiwa inovatif
yang tinggi dalam rancangan maupun pelaksanaan program kepramukaan, akan membawa perubahan
serta memunculkan semangat baru, inovasi baru, kreatif dan konstruktif penuh
dinamika dan romantika.
Plus, siapapun yang terpilih
menjadi ketua dan pengurus kwarran yang baru, dituntut untuk bersinergi,
bekerja
sama, koperatif, saling
mendukung, saling berkomunikasi, saling berinteraksi, saling berbagi informasi
dan solusi untuk lebih maju mnghantar kaum muda milenial kemasa depan yang
lebih baik. (#KK-03.06.0002).
Komentar
Posting Komentar