Dalam pelaksanaan
kegiatan atau latihan kepramukan, diperlukan standar perlindungan bagi Anggota Pramuka
baik Anggota Muda maupun Anggota Dewasa dari hal-hal yang membahayakan dan
merugikan perkembangannya.
Hal inilah yang melatarbelakangi Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan
Gerakan Pramuka Nomor: 004 Tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota
Gerakan Pramuka (safe from harm)
Petunjuk Penyelenggaraan
(Jukran) ini dimaksudkan untuk melindungi
anggota Gerakan Pramuka dari segala jenis bahaya penyalahgunaan, pelecehan, penyimpangan, penelantaran atau eksploitasi dalam Gerakan Pramuka sehingga organisasi dapat terus tumbuh
dan berkembang secara berkesinambungan; menciptakan
lingkungan pendidikan
dalam bentuk latihan rutin, kegiatan atau pertemuan
besar menjadi lingkungan yang aman dan menjamin
keselamatan serta kenyamanan anak dan kaum muda serta orang dewasa setiap saat; mendukung pencapaian visi dan misi Gerakan
Pramuka serta memperkuat tujuan pendidikan kepramukaan agar pertumbuhan dan perkembangan organisasi berlangsung secara
berkelanjutan; serta memberikan
pengalaman kepramukaan yang lebih baik dalam pendidikan nonformal dan memastikan
bahwa kepramukaan mengambil peran aktif dalam mempromosikan perlindungan anak dan remaja dalam komunitas
lokal, nasional dan internasional.
Jukran ini bertujuan
agar terciptanya lingkungan yang aman bagi Anggota Muda dan Anggota Dewasa
dalam kepramukaan termasuk selain anggota
Gerakan Pramuka yang terlibat dalam
lingkungan latihan dan kegiatan
kepramukaan memiliki landasan hukum; tercapainya
indikator zero harm, zero accident, ,adanya
pengawasan dan tumbuhnya kesadaran
atas pentingnya hal tersebut; serta terciptanya
perubahan positif, meningkatkan citra kepramukaan
serta
kepercayaan masyarakat dan pemerintah.
Untuk itu, setiap Anggota Muda Gerakan
Pramuka mulai dari Siaga (7-10 tahun), Penggalang (11-15 tahun), Penegak (16-20
tahun) Pandega (21 – 25 tahun) serta Anggota Dewasa Gerakan Pramuka (di atas 26
tahun) wajib mengetahui, memahami, menghayati serta menerapkannya dalam setiap melaksanakan
kegiatan, pertemuan dan/atau latihan kepramukaan, dimana saja dan kapan saja.
Dalam kegiatan kepramukkan wajib dihindari berbagai
jenis potensi yang membahayakan, antara lain perundungan (bullying), pelecehan seksual (sexual
abuse), kekerasan fisik, kekerasan verbal dan pengabaian/penelantaran (neglecting).
Latihan dan kegiatan kepramukaan yang
diselenggarakan melalui moda dalam jaringan (online) juga berpotensi terjadinya
hal-hal yang membahayakan bagi anggota pramuka, antara lain perundungan dunia
maya (cyber bullying), pencurian
data, penyebaran hoaks dan konten tidak pantas.
Peraturan perlindungan ini harus diikuti dan didukung
oleh seluruh pemangku kepentingan. Implementasi dari peraturan aman dari bahaya
bagi anggota pramuka difokuskan pada 4 area utama, melalui Program Pembinaan
Anggota Muda, Pengelolaan serta Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa,
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Gerakan Pramuka serta Penyelenggaraan
Kegiatan Gerakan Pramuka.
Jukran ini juga berisi tentang pelaporan terkait
kejadian yang membahayakan dan penanganannya, larangan bagi Anggota Muda serta
larangan bagi Anggota Dewasa, termasuk sanksi yang diberikan dalam rangka
pembinaan dan pendidikan serta perubahan sikap dan perilaku.
Mari kita dalami peraturan perlindungan ini, terapkan
dan/atau implementasi dalam setiap program/kegiatan kepramukaan, bahkan Kwarnas
menegaskan jadikan peraturan ini sebagai materi yang wajib disajikan dalam
setiap kursus (KMD, KML, KPD dan KPL) dan jenis pelatihan kepramukaan lainnya.
Khairul Koto
(Waka IV / Ketua Bidang Organisasi Keus dan Abdimas Kwarcab Agam)
Komentar
Posting Komentar