Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menjelang akhir tahun 2021 menerbitkan Petunjuk
Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor: 02 Tahun 2021 tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Informasi Gerakan Pramuka tertanggal 30 November 2021.
Pusat Informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian intergral kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Dalam BAB I Ketentuan Umum Jukran tersebut, diperkenalkan beberapa istilah
dan pengertian, antara lain :
1.
Pusinfo Gerakan Pramuka adalah organisasi pendukung Gerakan Pramuka yang menjadi bagian integral kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka, tentang kebijakan kwartir, serta aktivitas dan
pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka;
2.
Produksi Konten Gerakan Pramuka adalah
kegiatan pembuatan produk informasi yang
memiliki
konten tentang data-data dan aktivitas kepramukaan di lingkungan kwartir yang
berbentuk tulisan, foto, infografis, ilustrasi, dan
audio
visual (video);
3.
Penyebarluasan konten Gerakan Pramuka adalah kegiatan menyampaikan hasil produksi
konten melalui media sosial dan media konvensional;
4.
Media Sosial adalah media daring yang para penggunanya bisa dengan
mudah berpartisipasi, berinteraksi, berbagi, dan menciptakan
isi
blog, jejaring sosial, wiki, forum
dan dunia virtual tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu;
5.
Media Konvensional adalah media
komunikasi yang telah ditemukan terlebih dahulu sebelum era media sosial, seperti suratkabar,
radio, televisi, dan
lain sebagainya;
6.
Interaksi Konten Gerakan Pramuka adalah komunikasi atau hubungan antara
khalayak umum
pada konten informasi yang disebarluaskan oleh Pusinfo Gerakan Pramuka melalui website atau laman dan media sosial
resmi kwartir;
7.
Arsip dan Dokumentasi Konten Gerakan
Pramuka
adalah sistem informasi yang
menyimpan dan menyediakan data media Gerakan Pramuka dalam berbagai format, yaitu
tulisan, foto, infografis, ilustrasi, dan video;
8. Laman Resmi Kwartir ialah situs web yang dikelola oleh kwartir;
9.
Tim Pusinfo adalah para pewarta atau jurnalis profesional atau
sukarelawan anggota dewasa dan anggota muda Gerakan Pramuka dan/atau pihak lain yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan
liputan kegiatan di lingkungan
Gerakan Pramuka;
Pewarta atau jurnalis adalah orang yang melakukan kegiatan mewartakan atau kegiatan jurnalistik, mulai dari peliputan dan pengumpulan bahan berita, wawancara, penulisan berita, melakukan kegiatan foto berita, dan video pemberitaan.
Tanpa disadari sebelumnya,
ternyata program kerja Kwarcab Agam Tahun 2021 yang diawali dengan melaksanakan
kegiatan Pelatihan Jurnalistik Pramuka pada tanggal 30 s.d 31 Oktober 2021
merupakan manifestasi dari Pusat Informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Agam.
Tujuan utama
pelatihan jurnalistik tersebut adalah dalam rangka mencetak anggota muda menjadi
pewarta handal, terampil menulis dan mengirimkan berita di wilayah kwarran asalnya,
yang selanjutnya diterbitkan dalam Website
Resmi Kwarcab Agam.
Selesai pelatihan, setiap
peserta melaksanakan praktik lapangan, mulai dari peliputan dan pengumpulan bahan berita, wawancara, penulisan
berita,
melakukan kegiatan foto
berita,
dan video pemberitaan. Praktik
lapangan berlangsung sejak tanggal 1 November s.d 29 Desember 2021.
Dari 18 orang peserta
pelatihan utusan kwartir ranting (kwarran), DKC dan Saka, hanya 13 orang yang dinyatakan
lulus dan sukses mengumpulkan, menulis, mengirimkan berita, dan diterbitkan
dalam Pers Kwarcab Agam yang
merupakan Website Resmi Kwarcab Agam.
Ke-13 peserta
tersebut, dikukuhkan sebagai Anggota Reporter/Pewarta/Jurnalis Pers Kwarcab
Agam oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Agam diwakili oleh Khairul
Koto Selaku Wakil Ketua Kwarcab pada tanggal 30 Desember 2021 di Sekretariat
Kwarcab Agam.
Acara pengukuhan ini
diawali dengan pengucapan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Kehormatan Trisatya
yang dipandu oleh kak Khairul Koto. Acara yang bermakna dan terbatas ini
dihadiri oleh Ketua PWI Kabupaten Agam Mursyidi, termasuk pewarta media sosial.
Dengan rangkaian
kegiatan tersebut, serta dengan terbitnya Jukran Nomor: 02 Tahun 2021, memperkokoh kedudukan dan fungsi Pers
Kwarcab Agam, dengan penyesuaian nama menjadi “Pusinfo-Pers Kwarcab Agam”.
Dalam Jukran
tersebut (Pasal 6) dipertegas bahwa Pusinfo Gerakan Pramuka memiliki fungsi:
1.
Pusat pelayanan informasi Gerakan Pramuka baik di dalam maupun di luar lingkungan
Gerakan Pramuka;
2.
Pusat produksi, penyebarluasan, perinteraksian, dan pengawasan terhadap informasi
Gerakan Pramuka melalui
laman resmi kwartir,
media
konvensional
serta media sosial;
3.
Mitra dan sumber informasi dan komunikasi Gerakan Pramuka
dengan berbagai pihak;
4.
Pusat pengelolaan arsip dan
dokumentasi konten Gerakan Pramuka
Terkait dengan struktur
organisasi, tata kelola, tanggung jawab, tugas dan fungsi Pusinfo mengacu pada organisasi
Pusinfo Kwarnas. Tugas pokok Pusinfo Gerakan Pramuka adalah :
1.
Melaksanakan program Kwarnas Gerakan Pramuka di bidang pelayanan informasi
2.
Gerakan Pramuka baik di
dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka;
3. Memproduksi, menyebarluaskan,
melakukan interaksi, dan evaluasi informasi Gerakan
Pramuka
melalui laman resmi kwartir, media
konvensional, serta
media
sosial;
4. Melakukan uji kelayakan informasi
Gerakan Pramuka sebelum disampaikan ke dalam maupun ke luar lingkungan Gerakan Pramuka;
5. Melaksanakan administrasi pelayanan
informasi Gerakan Pramuka melalui kegiatan pengarsipan dan dokumentasi kegiatan Gerakan Pramuka.
Semoga Pusinfo Pers Kwarcab Agam tetap eksis dan kontiniu, selalu komit dengan fungsi, tanggung jawab dan tugas pokok Pusinfo, selalu meningkat dan berkembang, dimanfaat kan dengan baik dan
bermanfaat untuk kita semua dalam memaju kan Gerakan Pramuka, terutama para Anggota Muda dan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 0306 Kabupaten Agam . (KK)
Komentar
Posting Komentar