Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka disingkat Kwarcab adalah lembaga kepemimpinan kolektif
di tingkat kabupaten/kota yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan
Pramuka.
Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan
mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kabupaten/kota.
Salah satu Tugas pokok Kwarcab selain memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya
dan melaksanakan AD/ART serta Keputusan Kwarnas/Kwarda/Kwarcab, juga Kwarcab bertugas
dan bertanggung jawab “membina dan membantu kwartir ranting termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka
di wilayahnya”.
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka disingkat Kwarran adalah lembaga kepemimpinan
kolektif di tingkat kecamatan. Tugas Pokok Kwarran adalah :
1. Memimpin dan
mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan,
dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan
Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Kwarran.
c. Membina gugusdepan
dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
d. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing
Ranting.
e. Mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat di tingkat kecamatan yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan
melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran).
f. Menyampaikan
laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya secara berkala ke
Kwartir Cabang minimal 3 bulan sekali dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Daerah.
g. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musyawarah
Ranting.
h. Membuat laporan
tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabiran dan Rapat
Kerja Ranting.
i. Mengkomunikasikan
visi, misi, renstra, dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada
masyarakat.
j. Mengkoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
2. Dalam melaksanakan
tugasnya kwarran bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting (MUSRAN).
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarran berfungsi sebagai
penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun
administratif di tingkat kwarran, yang meliputi:
1.
Pembinaan
gugusdepan dan satuan karya pramuka.
2.
Pengelolaan kegiatan
kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
3.
Pengelolaan
personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarran serta pembinaan
organisasi.
4.
Pengelolaan
hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
Sebagai sebuah organisasi, Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi)
Kwarran di atas dilaksanakan oleh Pengurus Kwarran dan di bawah bimbingan
Pengurus Mabiran. Wadah untuk memilih dan menyusun kepengurusan (Kwarran
dan/atau Mabiran) secara demokrasi melalui MUSRAN yang dilaksanakan sekali
dalam tiga tahun.
Pembentukan, pemilihan, pergantian, pengesahan, pengukuhan dan
pelantikan kepengurusan Kwarran, hingga
saat ini terus bergulir. Mekanisme atau prosedurnya “Ketua Kwarcab melantik
Pengurus Mabiran, lalu dilanjutkan dengan Ketua Mabiran (Camat) melantik
Pengurus Kwarran”.
Kwarcab Agam terakhir kali melaksanakan Pelantikan Pengurus
Mabiran pada tanggal 13 Oktober 2020 secara virtual di masa pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Vcovid-19), sejalan dengan Pelantikan Pengurus Kwarran oleh Ketua
Mabiran untuk 4 Kwarran (Palupuh, Kamang Magek, Sungai Pua dan Baso).
Kwarcab Agam mencatat, dari 16 Kwarran yang ada di wilayah Kwarcab
Agam, ada 2 Kwaran yang belum dilantik yang
masa bakti (MB) sudah berakhir (SB) tetapi belum melaksanakan MUSRAN dan 1
kwarran yang MB-nya akan berakhir (AB) dan akan melaksanakan MUSRAN, sebagaimana
terlihat pada tabel di atas.
Demikian sekilas info untuk diketahui, dipahami, dihayati dan ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya, terima kasih (#03.06.002)
Komentar
Posting Komentar