Padahal di dalam Gerakan
Pramuka kata “pelatih” dan “melatih” hanya di pergunakan untuk para Anggota Pramuka
Dewasa yang sudah pernah mengikuti Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) ataupun Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL). Seandainya para
peserta didik (anggota muda pramuka) mau atau ikut membina di gugus depan,
mereka adalah Pembina Muda atau orang yang membantu pelaksanaan kegiatan
maupun latihan di gugus depan, menilik dari hal yang sepele tadi namun kalau didiamkan
akan menuai kesalahan presepsi yang berkelanjutan. Dalam Anggaran Rumah Tangga hasil Munas 2018 Pasal 28 ayat (2) disebutkan "Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya".
Di dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 14, diatur
bahwa Tenaga Pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas : Pembina,
Pelatih, Pamong Saka dan juga Instruktur Saka.
Pembina Pramuka atau yang
biasa di sebut Pembina adalah seorang Anggota Dewasa Gerakan Pramuka (usia di atas
25 tahun), yang melaksanakan kegiatan kepramukaan di tingkat gugus depan, baik
yang berpangkalan di SD/MI atau SMP/MTs ataupu SMA/SMK/MA dan PT. Syarat untuk
menjadi Pembina Pramuka serendah-rendahnya pernah mengikuti Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan/atau memiliki Ijazah KMD.
BADGE PEMBINA
Lantas yang di sebut dengan
Pelatih itu apa, berdasakan kasus tersebut di atas. Pelatih Pembina Pramuka
atau di sebut juga Pelatih adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas
memberikan pelatihan atau kursus-kursus seperti KMD, KML, KPD dan KPL dalam
rangka peningkatan mutu atau standarisasi menjadi Pembina Pramuka di gugus depan
dan mereka ini tergabung dalam Korp Pelatih di bawah naungan Pusat Pendidikan
dan Latihan Kader Gerakan Pramuka (Pusdiklat) pada Tingkat Cabang (Pusdiklatcab),
Tingkat Daerah (Pusdiklatda) atau Tingkat Nasional (Pusdiklatnas), yang
merupakan satuan kegiatan di tubuh Kwartir Cabang hingga Nasional.
BADGE PELATIH
Begitu juga sebutan Pamong
dan Instruktur, kedua elemen ini dipastikan berada di Satuan Karya Pramuka (Saka)
yang merupakan satuan organisasi Gerakan Pramuka.
Yang disebut Pamong itu
sendiri adalah seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang membina dan
mengembangkan Satuan Karya Pramuka (Saka) bersama Instruktur Saka, dengan
menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among yang
disertai rasa penuh tanggung jawab.
Pada saat anggota dewasa tersebut
membina dan mengembangkan kegiatan kepramukaan di Saka, yang bersangkutan
disebut dengan Pamong Saka. Selanjutnya, ketika yang bersangkutan membina dan
mengembangkan kegiatan kepramukaan di gugus depan, maka yang bersangkutan
disebut dengan Pembina Pramuka. Syarat untuk menjadi Pamong Saka sama dengan
syarat untuk menjadi Pembina Pramuka, yaitu serendah-rendahnya pernah mengikuti
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan/atau memiliki Ijazah
KMD.
Terakhir yang disebut dengan Instruktur
Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan
Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan
kemampuannya untuk membantu Pamong Saka. Dengan kata lain Instruktur Saka adalah
seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang bertugas membantu gugus depan
dan/atau satuan karya pramuka. Instruktur Saka tidak berlaku syarat minimal KMD
akan tetapi jika Instruktur Saka ingin mengikuti KMD dan memiliki Ijazah KMD
lebih baik dan lebih afdhal. Peran Pamong Saka maupun Instuktur Saka dalam
sebuah Satuan Karya hampir sama pentingnya.
Semoga saja, seringnya
peserta didik maupun anggota dewasa membaca berbagai aturan yang sudah tertuang
dalam wadah Gerakan Pramuka, akan menjadikan anggota itu sendiri menjadi faham
apa itu kata " pelatih, pembina, pamong maupun instruktur". Terima
kasih dan semoga bermanfaat.
Salam Pramuka !!
Khairul Koto, S.Sos
Korp Pelatih Agam Kualifikasi Pelatioh Lanjutan dan
Waka IV / Ketua Bidang Orkes Abdimas Kwarcab Agam
Komentar
Posting Komentar