Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat yang sudah disetujui Menteri Kesehatan, Jumat (17/4/2020) akan diterapkan selama dua minggu, mulai Rabu tanggal 22 April sampai 5 Mei 2020. Setelah itu dievaluasi apakah akan diperpanjang atau tidak.
Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) se-Sumatra Barat sepakat memulai penerapan kebijakan PSBB yang akan berlangsung selama 14 hari. Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat seluruh Kepala Daerah di Sumbar melalui video conference yang dipimpin Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (20/4/2020).
Menurut Irwan, PSBB akan diterapkan sesuai peraturan yang ada dalam peraturan Kementerian Kesehatan tentang PSBB. Seperti peraturan membatasi jumlah orang yang naik kendaraan. Antar kota kabupaten kendaraan yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas. Pihaknya mengaku juga telah melakukan berbagai sosialisasi lewat media dan bilboard. Setiap kabupaten dan kota telah disurati, begitu juga gubernur daerah tetangga.
Perwakilan di Jakarta juga diminta agar memasang bilboard di kawasan Merak dan Bakauheni untuk memberitahukan bahwa Sumbar sedang PSBB. “Kita tegas melakukan itu sehingga perlu dimaklumi oleh para perantau, harapan kita masyarakat tetap di rumah, kalau keluar tentu kita batasi.
Irwan berharap toko yang menjual kebutuhan penting seperti makanan, obat-obatan, kebutuhan pokok, dan hal yang terkait dengan penanganan covid-19. Pihaknya juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.
Dalam Pergub yang telah dikeluarkan tersebut, pelaksanaan PSBB hampir sama dengan daerah lain. Pembatasan terkait aktivitas di sekolah dan institusi pendidikan, aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan pariwisata, layanan transportasi umum (pergerakan orang dan/atau barang), serta kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB.
Panduan Umum PSBB yang berlaku untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat pada saat PSBB yang dikutip dari corona.sumbarprov.go.id #sumbartanggapcorona disajikan sebagai berikut :
Dirangkum
dari berbagai sumber/media oleh Khairul Koto
(Waka IV - Korp Pelatih dan Kepala Sekretariat Kwarcab 0306 Gerakan Pramuka Agam)
Komentar
Posting Komentar