Himbauan dan Ajakan Ketua Kwarcab Agam “7Lt ANTISIPASI PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)”
Gerakan Pramuka berfungsi menumbuhkembangkan tunas bangsa menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta mampu membangun dunia yang lebih baik.
Menanamkan nilai-nilai sikap dan perilaku sehat melalui kegiatan kepramukaan yang dimulai sejak usia dini akan membantu percepatan proses kesadaran, kemampuan, kemauan masyarakat untuk hidup sehat.
Untuk itu, setiap Anggota Pramuka, baik Anggota Muda maupun Anggota Dewasa dituntut untuk memelihara diri serta melakukan tindakan preventif terhadap berbagai gejala dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam wabah penyakit pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang muncul saat ini.
Dalam konteks inilah, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Agam Kak Drs. H. Martias Wanto, MM menghimbau dan mengajak segenap jajaran Gerakan Pramuka Agam (Mabiran, Pincab Saka, Pengurus/Andalan Ranting serta Pengurus/Pamong/Instruktur Satuan Karya Pramuka (Saka) untuk turut aktif berpartisipasi mengantisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Himbauan dan ajakan tersebut tertuang dalam Surat Ketua Kwarcab Agam Nomor : 31-0306/C tanggal 23 Maret 2020, dalam rangka menindaklanjuti dan memperhatikan Arahan Presiden, Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Edaran Menteri Tenaga Kerja, Edaran WOSM Advisory on Covid-19 for NSOs (Petunjuk WOSM/Organisasi Gerakan Kepanduan Sedunia tentang COVID-19 untuk organisasi nasional kepanduan).
Himbauan dan ajakan tersebut sekaligus dalam rangka menindaklanjuti Surat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 0093-00-G tentang Gerakan Pramuka Mengantisipasi Merebaknya Virus COVID-19 (Corona), No. 0104-00-A tentang Pemberhentian Sementara Semua Kegiatan Kepramukaan Yang Melibatkan Banyak Orang, dan No : 0112-00-A tentang Edaran Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Guna mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 yang lebih luas terhadap masyarakat dan anggota Gerakan Pramuka, diminta kepada segenap dan seluruh jajaran Gerakan Pramuka Agam untuk melakukan Tujuh Langkah tindakan (7Lt) antisipasi terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada jajarannya terkait Covid-19 dan cara mencegah penularannya, dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun, hand sanitizer, dan memperhatikan etika batuk dan bersin, mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebabkan penularan virus, serta menyampaikan anjuran agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami gejala demam, batuk, sesak dan gangguan pernafasan, atau bila memiliki riwayat perjalanan dari negara atau daerah terjangkit dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelumnya. Informasi dan edukasi diberikan melalui media cetak, elektronik, dan teknologi informasi maupun himbauan-himbauan melalui brosur dan lain-lain.
Kedua, Seluruh bentuk kegiatan (perkemahan, seminar, pelatihan, dsb) yang bersifat tatap muka dan menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan sampai menunggu situasi membaik.
Ketiga, penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan dengan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang dimiliki.
Keempat, apabila dipandang perlu berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus dileselenggarakan rapat di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
Kelima, mengurangi kontak fisik, interaksi sosial, dan seluruh hal yang dapat menjadi media penyebaran virus corona dengan melakukan aktifitas di rumah masing-masing serta mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi, perbanyak konsumsi sayur dan buah-buahan untuk menjaga daya tahan tubuh serta berolahraga secara teratur.
Keenam, seluruh jajaran Gerakan Pramuka diminta untuk tetap tenang, tidak panik, dan tetap mengikuti arahan/petunjuk dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Ketujuh, seluruh jajaran Gerakan Pramuka diminta untuk melaksanakan sosialisasi Surat Edaran ini kepada seluruh Anggota Muda Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega) dan seluruh Anggota Dewasa (Mabiran, Pengurus/Andalan Ranting, Mabigus, Pimpinan Gudep, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, serta Pengurus/Pamong/Intruktur Satuan Karya Pramuka).
Demikian Tujuh Langkah tindakan (7Lt) antisipasi terhadap pencegahan Covid-19 yang disampaikan Ketua Kwarcab Agam Kak Drs. H. Martias Wanto, MM untuk menjadi perhatian perhatian serius bagi segenap jajaran Gerakan Pramuka Kabupaten Agam yang harus diketahui, dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti bersama pada wilayah kerja masing-masing.
Yang teramat penting dan jangan dilupakan, kapan saja dan dimana saja, kita selalu berdoa memohon dan bermunajat kepada Allah SWT, semoga kita terhindar dan terbebas dari serangan penyakit Covid-19 ini, sekaligus Covid-19 ini cepat menghilang dan/atau lenyap dari permukaan dunia dan terutama di Bumi Persada Tanah Air Indonesia Kita Tercinta ini. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin. (KK*03.06.0002#)
Komentar
Posting Komentar