Sebagaimana kita ketahui, Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Diramu oleh Khairul Koto (Waka IV/Korp Pelatih/Kepala Sekretariat Kwarcab Agam.
Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas antara lain digunakannya pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka berikut tanda pengenalnya.
Berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, ditegaskan bahwa sasaran utama diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan (PP) tersebut adalah :
1. Terwujudnya pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara benar
2. Terciptanya ketertiban dan keindahan
3. Terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Dalam PP pada Bab III dijelaskan, Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari 9 (sembilan) jenis, mulai dari Tutup Kepala, Baju Pramuka, Rok/Celana, Setangan Leher, Ikat Pinggang, Kaos Kaki,Sepatu, dan Tanda Pengenal.
Tampilan foto-foto berikut juga berfungsi untuk menyesuaikan pakaian Seragam Pramuka setiap kita sesuai dengan PP Nomor 174 Tahun 2012.
Khusus untuk Setangan Leher, untuk Pramuka Putra dan Pramuka Putri adalah sama. Perbedaan yang ada adalah pada ukuran panjang disesuaikan dengan golongan.
Dalam PP tersebut ditegaskan, Setangan Leher Pramuka :
1. Dibuat dari bahan warna merah dan putih.
2. Berbentuk segitiga sama kaki :
a. Sisi panjang :
1) 90 cm untuk Pramuka Siaga
2) 100 – 120 cm untuk Pramuka Penggalang
3) 120 – 130 cm Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, termasuk Anggota Dewasa
(Pembina, Pelatih, Pengurus/Andalan, Mabi, Pengurus Saka, Pamong, Instruktur Saka)
b. Sudut bawah 90ยบ (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di
pinggang).
c. Bahan dasar warna putih
d. Lis warna merah selebar 5 cm.
3. Dilipat sedemikian rupa dengan lebar lipatan ± 5 cm), sehingga warna merah putih tampak
dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
4. Dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
5. Dikenakan di bawah kerah baju.
Pada Bab IV dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pakaian Seragam Pramuka termasuk setangan leher harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di depan umum.
Pengecualian atau larangan memakai Setangan Leher Pramuka, yaitu :
1. Bagi Calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan.
2. Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut.
3. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi anggota organisasi massa atau organisasi politik, pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi massa atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.
Oleh karena itu, untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian seragam pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 174 Tahun 2012 tersebut.
Semoga uraian atau penjelasan bermanfaaf bagi kita Insan Gerakan Pramuka, mempertahankan yang benar dan mengingatkan yang salah agar memperbaiki menjadi benar. Terima kasih dan Salam Pramuka (#KK*03.06.0002#)
Diramu oleh Khairul Koto (Waka IV/Korp Pelatih/Kepala Sekretariat Kwarcab Agam.
Bolehkah seorang pembina pramuka putra menggunakan baret pramuka?
BalasHapus