GUGUS DEPAN PRAMUKA HARUS DIAKREDITASI


 Yunaidi.S, S.Pd., M.Pd ~ Sekretaris Pusdiklatcab Pramuka Agam
Gugus Depan disingkat Gudep adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.
Gugus depan merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, gugus depan harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu intemal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, gugus depan harus diakreditasi oleh kwartir Gerakan Pramuka.
Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, gugus depan akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Dilaksanakannya akreditasi gugus depan bertujuan untuk (a) menjamin gugus depan yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang tidak memenuhi standar.
(b) Memotivasi gugus depan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Pelaksanaan akreditasi gugus depan tak obah hampir sama dengan akreditasi sekolah, yaitu terkait dengan seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan harus menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut.
Standar Akreditasi Gugus Depan
Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar :


1.  Penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi;
2.       Evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan,
3.     Penetapan kelayakan gugus depan untuk menyelenggarakan program-programnya; dan
4.   Perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu gugus depan.

 Komponen yang akan di akreditasi di gugus depan mencakup:
1.       Data keanggotaan
2.       Standar Administrasi Gugus depan
3.       Standar Pengelolaan Gugus depan
4.       Standar Kompetensi Pembina
5.       Standar Kegiatan Gugus depan
6.       Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG
7.       Standar Sarana Prasarana
8.       Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
9.       Penghargaan dan Prestasi

Nah kepada kwartir ranting yang sudah mengikuti sosialisasi akreditasi gugus depan, diminta untùk segera mengembangkan dan menginformasikan serta membimbing gugus depan pramuka yang berpangkalan di sekolah.
Bisa saja terjadi nanti bagi gudep yang akan mengikuti kegiatan ketingkat nasional diprioritaskan anggota gudep yang gugus depannya sudah terakreditasi. Makanya perlu dan penting gudep diakreditasi sama dengan akreditasi sekolah. Semoga.
(Disari dari beberapa sumber oleh Yunaidi.S, S.Pd., M.Pd ~ Sekretaris Pusdiklatcab Pramuka Agam)

Komentar