Yunaidi.S, S.Pd., M.Pd ~ Sekretaris Pusdiklatcab Pramuka Agam
Gugus Depan
disingkat Gudep adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang
merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan
kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.
Gugus depan merupakan
ujung tombak pendidikan kepramukaan harus mampu mengatur diri sendiri dalam
upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses
pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan
kepada anggotanya.
Dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas publik, gugus depan harus secara aktif membangun sistem
penjaminan mutu intemal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu
internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, gugus depan harus
diakreditasi oleh kwartir Gerakan Pramuka.
Dengan sistem penjaminan
mutu yang baik dan benar, gugus depan akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan
otonomi, dan mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan
kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Dilaksanakannya
akreditasi gugus depan bertujuan untuk (a) menjamin gugus depan yang
terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir
Nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan yang tidak memenuhi standar.
(b) Memotivasi gugus depan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
(b) Memotivasi gugus depan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Pelaksanaan akreditasi
gugus depan tak obah hampir sama dengan akreditasi sekolah, yaitu terkait
dengan seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas
komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program
pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh
kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan harus menunjukkan bukti-bukti
yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut.
Standar Akreditasi Gugus Depan
Standar
akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat
digunakan sebagai dasar :
1. Penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan
perangkat gugus depan, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi;
2.
Evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat gugus
depan,
3.
Penetapan kelayakan gugus depan untuk menyelenggarakan program-programnya;
dan
4. Perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu gugus depan.
Komponen
yang akan di akreditasi di gugus depan mencakup:
1.
Data keanggotaan
2.
Standar Administrasi Gugus depan
3.
Standar Pengelolaan Gugus depan
4.
Standar Kompetensi Pembina
5.
Standar Kegiatan Gugus depan
6.
Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG
7.
Standar Sarana Prasarana
8.
Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan,
Sosial dan Keagamaan
9.
Penghargaan dan Prestasi
Nah kepada kwartir
ranting yang sudah mengikuti sosialisasi akreditasi gugus depan, diminta untùk
segera mengembangkan dan menginformasikan serta membimbing gugus depan pramuka
yang berpangkalan di sekolah.
Bisa saja terjadi nanti
bagi gudep yang akan mengikuti kegiatan ketingkat nasional diprioritaskan
anggota gudep yang gugus depannya sudah terakreditasi. Makanya perlu dan
penting gudep diakreditasi sama dengan akreditasi sekolah. Semoga.
(Disari dari beberapa
sumber oleh Yunaidi.S, S.Pd., M.Pd ~ Sekretaris Pusdiklatcab Pramuka Agam)
Komentar
Posting Komentar