KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL X
GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2018
NOMOR: 07/Munas/2018
TENTANG ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta 10110
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang
DAFTAR ISI Hal.
Keputusan Musyawarah Nasinoal X Gerakan Pramuka
Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 Tentang Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka............................................. 1
BAB I Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka.................................... 5
BAB II Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi......................................... 5
BAB VIII Hak dan Kewajiban.......................................................................... 19
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
|
Nama, Status,
Tempat, dan Hari Pramuka .............................
|
25
|
BAB II
|
Asas, Tujuan,
Tugas Pokok, dan Fungsi .................................
|
26
|
BAB III
|
Sifat
........................................................................................
|
27
|
BAB IV
|
Sistem
Pendidikan Kepramukaan ...........................................
|
28
|
BAB V
|
Organisasi
...............................................................................
|
42
|
BAB VI
|
Musyawarah, Rapat Kerja, Rapat
Koordinasi, dan
Hal-Hal yang Mendesak ........................................................
|
62
|
BAB VII
|
Atribut
.....................................................................................
|
82
|
BAB VIII
|
Pendapatan
dan Kekayaan ....................................................
|
84
|
BAB IX
|
Pembubaran
...........................................................................
|
85
|
BAB X
|
Lain-Lain
..................................................................................
|
86
|
BAB XI
|
Penutup
..................................................................................
|
86
|
Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
44/SM/K/VI/73
Perihal Status Hukum Gerakan Pramuka.......................................................... 87
Catatan...................................................................................................................... 88
Pengumuman Kwarnas Nomor 001/KN/2014 Tentang Sertifikat Merek.... 89
Salinan Menteri Kehakiman Republik Indonesia............................................. 93
Himne Satya Darma
Pramuka............................................................................. 94
Mars Jayalah
Pramuka.......................................................................................... 95
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL X GERAKAN PRAMUKA
TAHUN 2018
NOMOR:
07/Munas/2018 TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa,
Menimbang : a.
bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan Munas Gerakan
Pramuka Nomor 11/Munas/2013 perlu diubah
dan disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka;
b.
bahwa Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018
(Munas 2018) telah menyusun dan
membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu
ditetapkan dengan Keputusan Munas
2018.
Mengingat :
1. Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Munas 2018 Nomor
03/Munas/2018, tentang Tata Tertib
Munas 2018;
4.
Keputusan Munas 2018 Nomor
04/Munas/2018, tentang Presidium
Munas 2018.
Memperhatikan :
Hasil Sidang Pleno Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018.
Menetapkan :
MEMUTUSKAN:
Pertama : Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Melimpahkan wewenang kepada
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk
mengukuhkan pengesahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dengan Peraturan atau Keputusan Presiden RI.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari, Sulawesi Tenggara Pada
tanggal : 28 September 2018
Presidium Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018:
H.M. Hatta Zainal
|
Kwarda Kaltim
|
Ketua
|
Yevi Rivaldi, SH
|
Kwarda Jambi
|
Sekretaris
|
Dr. Ridjal J. Kotta, SH, MH
|
Kwarnas
|
Anggota
|
Drs. H. Purmadi
|
Kwarda Jatim
|
Anggota
|
Ir. Handry Amanupunyo, MP
|
Kwarda Maluku
|
Anggota
|
GERAKAN PRAMUKA
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA,
STATUS, TEMPAT, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan
Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan
Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)
Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
2 Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3 Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka:
a.
Memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b.
Menjadi warga negara yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap
sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4 Tugas Pokok
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun
dunia yang lebih baik.
Pasal 5 Fungsi
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai
wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip
Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III SIFAT
Pasal
6 Sifat
(1)
Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan
suku, ras, golongan, dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bukan organisasi
sosial-politik, bukan bagian dari salah- satu
organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan
tiap-tiap anggotanya untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan,
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan serta
Moto Pramuka
Pasal 7
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan
kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak
mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Nilai Kepramukaan mencakup:
Pasal 8 Nilai
(1)
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)
Kecintaan pada alam dan sesama manusia;
(3)
Kecintaan pada tanah air dan bangsa;
(4)
Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
(5)
Tolong menolong;
(6)
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
(7)
Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
(8)
Hemat, cermat dan bersahaja;
(9)
Rajin, terampil, dan gembira; dan
(10)
Patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
(1)
Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya;
(3)
Peduli terhadap diri pribadinya; dan
(4)
Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 10 Metode Kepramukaan
(1)
Metode Kepramukaan adalah metode belajar
interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
Belajar sambil melakukan;
c.
Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
Kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
Kegiatan di alam terbuka;
f.
Kehadiran orang dewasa yang memberikan
bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.
Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.
Satuan terpisah antara putra dan putri.
(2)
Dalam menjalankan Metode Kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal 11 Sistem Among
(1) Dalam
melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2)
Sistem Among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta
didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)
Sistem Among sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.
Di depan menjadi teladan;
b.
Di tengah membangun kemauan; dan
c.
Di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 12 Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas
dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan
budaya bangsa.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji
dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka
dan Darma Pramuka.
(3)
Kode Kehormatan Pramuka
merupakan kode etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5)
Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku,
aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan ikut serta
membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
(6)
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota
Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan
jasmaninya yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri
dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang
terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
Pasal 14 Moto
Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku
Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.
Bagian Kedua Jalur dan Jenjang
Pasal
15 Jalur
Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
Pasal 16 Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas golongan:
(1)
Siaga;
(2)
Penggalang;
(3)
Penegak; dan
(4)
Pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan
Kurikulum
Pasal
17 Peserta Didik
(1)
Peserta
didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Peserta didik terdiri dari:
a.
Pramuka Siaga;
b.
Pramuka Penggalang;
c.
Pramuka Penegak; dan
d.
Pramuka Pandega.
(3)
Untuk anak-anak yang belum berusia 7
tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga.
Pasal 18 Tenaga Pendidik
(1) Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri
dari:
a.
Pembina pramuka;
b.
Pelatih pembina pramuka;
c.
Pamong satuan karya pramuka; dan
d.
Instruktur.
(2)
Tenaga pendidik harus memenuhi
persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 19 Kurikulum
Kurikulum pendidikan
kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa.
a.
Kurikulum untuk peserta didik terdiri
atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda
sesuai dengan jenjang pendidikan dan
satuan karya.
b.
Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri
atas kursus, pelatihan, dan peningkatan
keterampilan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 20 Satuan
Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
Gugus depan: dan
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan
Pasal 21 Gugus Depan
(1)
Gugus depan adalah satuan pendidikan dan
satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan
berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan
meliputi gugus depan yang berpangkalan
di pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas meliputi
gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan,
dan komunitas lain.
Pasal 22
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan
sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
(2)
Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3)
Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
23 Evaluasi
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka
pencapaian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi untuk peserta didik
sebagai mengetahui keberhasilan dalam rangka kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Evaluasi untuk pembina (gudep) sebagai
pengukuran keberhasilan program pendidikan
kepramukaan.
(4)
Evaluasi untuk kwartir sebagai pemetaan
mutu pendidikan kepramukaan dalam rangka pembinaan dan bantuan peningkatan mutu
pendidikan kepramukaan.
Pasal 24 Akreditasi
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang
pendidikan kepramukaan.
(2)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 Sertifikasi
(1)
Sertifikasi dilakukan terhadap peserta
didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)
Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk
tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik
berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku
dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus
sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)
Sertifikat kompetensi diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang
dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V ORGANISASI
Bagian
Kesatu Keanggotaan
Pasal 26 Keanggotaan
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan
diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta
telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota
Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
Anggota biasa; dan
b.
Anggota kehormatan.
Pasal 27 Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua Kelembagaan
Pasal 28 Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Satuan Organisasi;
b.
Majelis Pembimbing;
c.
Organisasi Pendukung; dan
d.
Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Pasal 29 Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Gugus depan; dan
b.
Kwartir.
Pasal 30 Gugus Depan
(1)
Gugus depan adalah satuan pendidikan dan
satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah
berhimpun peserta didik.
(2)
Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.
Perindukan siaga;
b.
Pasukan penggalang;
c.
Ambalan penegak; dan
d.
Racana pandega.
Pasal 31 Kwartir
(1)
Kwartir
adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka
yang dipimpin secara kolektif
pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir
terdiri atas:
a.
Kwartir ranting, yang mengoordinasikan
gugus depan dan pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kecamatan/distrik;
b.
Kwartir cabang, yang mengoordinasikan
kwartir ranting dan pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kabupaten/kota;
c.
Kwartir daerah, yang mengoordinasikan
kwartir cabang dan pimpinan satuan karya pramuka di satu wilayah provinsi; dan
d.
Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan
kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan pimpinan satuan karya pramuka tingkat nasional serta gugus depan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 32 Kepengurusan Kwartir
(1)
Kepengurusan kwartir ranting dipilih
oleh pengurus gugus depan diwilayahnya
secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)
Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan
nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui
musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan
kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 33 Badan Kelengkapan
(1) Di
setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan
kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas:
a.
Dewan Kehormatan;
b.
Satuan Pengawas Internal; dan
c.
Dewan Kerja.
Pasal 34 Dewan Kehormatan
(1)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan
yang dibentuk oleh kwartir dan gugus
depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka
berfungsi memberi pertimbangan kepada
ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan,
sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 35
Satuan Pengawas Internal
(1)
Satuan pengawas internal adalah badan
yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggung
jawab kepada ketua kwartir
(2)
Satuan pengawas internal berfungsi
melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan
hasil pengawasan
Pasal 36 Dewan Kerja
(1)
Dewan
kerja adalah badan yang dibentuk
oleh kwartir dan bertanggungjawab
kepada kwartir.
(2)
Dewan
kerja terdiri dari perwakilan pramuka
penegak dan pramuka
pandega di wilayahnya.
(3)
Dewan kerja berfungsi sebagai wadah
kaderisasi kepemimpinan dan bertugas
membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 37 Majelis Pembimbing
(1)
Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)
Majelis pembimbing bertugas memberikan
bimbingan moral dan organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
(3) Majelis
pembimbing gugus depan berasal dari unsur:
a.
Pimpinan satuan pendidikan atau komunitas;
b.
Tokoh masyarakat;
c.
Tokoh pramuka;
d.
Orang tua peserta didik;
dan
e.
Pembina pramuka.
(4)
Majelis pembimbing kwartir berasal dari unsur:
a.
Pemerintah atau pemerintah daerah;
b.
Tokoh masyarakat; dan
c.
Tokoh pramuka kwartir.
Pasal 38 Organisasi Pendukung
(1)
Kwartir cabang, daerah, dan Nasional
dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi
pendukung terdiri dari:
a.
Satuan Karya Pramuka;
b.
Gugus Darma Pramuka;
c.
Satuan Komunitas Pramuka;
d.
Pusat Penelitian dan Pengembangan;
e.
Pusat Informasi; dan
f.
Badan Usaha.
(3)
Kwartir
dapat membentuk satuan
tugas yang disesuaikan dengan keperluan
masing-masing.
Pasal 39 Satuan Karya Pramuka
(1)
Satuan karya pramuka disingkat saka yang
berfungsi sebagai organisasi pendukung pendidikan kepramukaan bagi pramuka
penegak dan pandega.
(2)
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana
tersebut pada ayat (1) satuan karya pramuka mendirikan pangkalan di
kwartir ranting.
(3) Satuan
karya pramuka di tingkat ranting dipimpin oleh pamong saka.
(4)
Satuan karya pramuka di tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus
yang disebut pimpinan saka.
(5) Pimpinan
saka bagian integral dari kwartir.
Pasal 40
Gugus Darma Pramuka
(1)
Gugus darma pramuka adalah wadah
pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka
dan berbakti pada bangsa dan negara.
(2)
Gugus darma pramuka berfungsi memberikan
bantuan dan memfasilitasi pelaksanaan
pendidikan kepramukaan melalui kwartir yang bersangkutan.
Pasal 41
Satuan Komunitas Pramuka
(1)
Satuan komunitas pramuka disingkat sako,
adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis
komunitas antara lain: profesi,
aspirasi, dan agama.
(2)
Sako merupakan himpunan dari gugus depan
berbasis komunitas yang mempunyai
kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama.
(3)
Sako melalui kwartir mengoordinasikan,
memfasilitasi, dan mendukung pelaksanaan pendidikan kepramukaan bagi gugus
depan yang berbasis komunitas.
(4) Pimpinan
sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 42
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1)
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(2)
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(3)
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 43 Pusat Informasi
(1)
Pusat Informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir.
(2)
Pusat Informasi Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar
lingkungan Gerakan Pramuka.
(3)
Pusat Informasi Gerakan
Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 44 Badan Usaha
(1)
Badan Usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir.
(2)
Badan Usaha Gerakan Pramuka berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha
dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(3)
Badan Usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 45
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)
Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(3)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
BAB VI MUSYAWARAH
Pasal
46 Musyawarah
(1)
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum
tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun
sekali.
(5)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
ranting diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(6)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
gugus depan diselenggarakan 2 (dua)
tahun sekali.
Pasal 47
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1)
Dalam menghadapi hal-hal yang luar
biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)
Dalam
menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir
Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis
kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi
dengan majelis pembimbing.
BAB VII ATRIBUT
Pasal
48 Atribut
(1) Gerakan
Pramuka memiliki atribut berupa:
a.
Lambang;
b.
Bendera;
c.
Panji;
d.
Himne;
e.
Mars; dan
f.
Pakaian seragam.
(2)
Atribut Gerakan Pramuka dilindungi oleh
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Pasal 49 Lambang
Lambang Gerakan
Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo
Admodipuro.
Pasal 50 Bendera
Bendera Gerakan
Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan
Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka
terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat
garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 51 Panji
Panji Gerakan Pramuka
adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan
oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun
1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 52 Himne dan Mars
(1)
Himne
Gerakan Pramuka adalah
lagu Satya Darma
Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
(2)
Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah
Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 53 Pakaian Seragam
Anggota Gerakan
Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda- tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap peserta didik berhak:
Pasal 54
Hak Peserta Didik
a.
Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
Menggunakan atribut pramuka;
c.
Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d.
Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 55 Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
Melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.
Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 56
Hak Orangtua Peserta Didik
(1)
Orangtua peserta didik berhak
memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
(2)
Orangtua peserta didik berhak memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Orangtua peserta didik berhak mengawasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Pasal 57
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a.
Membimbing, mendukung, dan membantu
anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.
Membimbing, mendukung, dan membantu
satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 58 Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan
memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 59 Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
Iuran anggota;
b.
Bantuan majelis pembimbing;
c.
Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.
Bantuan Pemerintah/pemerintah daerah
melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.
Sumber lain yang tidak bertentangan,
baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka; dan
f.
Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 60 Kekayaan
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri
atas barang bergerak
dan tidak bergerak serta hak kekayaan
intelektual/hak paten.
(2)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak
bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat
pleno pengurus kwartir dan mendapat
persetujuan dari majelis pembimbing.
(3)
Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka
yang berupa barang tidak bergerak,
harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan
dalam rapat kerja.
BAB X PEMBUBARAN
Pasal
61 Pembubaran
(1)
a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b.
Musyawarah nasional tersebut harus
diusulkan oleh sekurang- kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.
Musyawarah nasional untuk membicarakan
usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.
Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara
bulat.
(2)
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka
cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 62
Anggaran Rumah Tangga
(1)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ini dijabarkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka.
BAB XII PENUTUP
Pasal
63 Penutup
Anggaran Dasar ini
ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
(3)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega
putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan
pandega putra dan putri jajaran
kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4)
Apabila ketua dewan kerja pramuka
penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri
sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(5)
Masa bakti dewan kerja pramuka penegak
dan pandega diatur lebih lanjut dalam
petunjuk penyelenggaraan.
(6)
Ketua dan wakil ketua dewan kerja
pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio
andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 66
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
(2)
Menetapkan kebijakan pelaksanaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
(3)
Menetapkan hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
(4)
Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
(5)
Melaksanakan pembinaan organisasi kepada
kwartir daerah dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya;
(6)
Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis
Pembimbing Nasional;
(7)
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(8)
Melakukan kerjasama dengan
badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
(9)
Membina dan membantu kwartir daerah dan
gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
(10)
Melaksanakan koordinasi, membantu, dan
memastikan terselenggaranya musyawarah daerah;
a.
Memberikan peringatan tertulis kepada
kwartir daerah untuk segera melaksanakan
musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b.
Apabila musyawarah tidak
dapat dilaksanakan tepat
waktu, maka 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir
Nasional berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pembimbing Daerah untuk segera
membentuk tim persiapan musyawarah daerah.
c.
Tim persiapan musyawarah daerah
ditetapkan dengan surat keputusan
Kwartir Nasional dan bertugas melaksanakan musyawarah.
(11)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
(12)
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka;
(13)
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 67
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1)
Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
(2)
Melaksanakan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
(3)
Melaksanakan pembinaan organisasi kepada
kwartir cabang dan organisasi
pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya;
(4) Melakukan
hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Daerah;
(5)
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6)
Menyampaikan laporan kepada Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
(7)
Melaksanakan koordinasi, membantu, dan
memastikan terselenggaranya musyawarah cabang;
a.
Memberikan peringatan tertulis kepada
kwartir cabang untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan
sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b.
Apabila musyawarah tidak
dapat dilaksanakan tepat
waktu, maka 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir daerah berkoordinasi
dengan ketua majelis pembimbing cabang untuk
segera membentuk tim persiapan musyawarah cabang.
c.
Tim persiapan musyawarah cabang ditetapkan dengan
surat keputusan kwartir
daerah dan bertugas melaksanakan musyawarah.
(8)
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
(9)
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka;
(10)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal 68
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
(2)
Melaksanakan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah,
dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional dan
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
(3)
Melaksanakan pembinaan organisasi kepada
kwartir ranting, gugus depan, dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya;
(4) Melakukan
hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Cabang.
(5)
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6)
Menyampaikan laporan kepada kwartir
daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di
cabang;
(7)
Melaksanakan koordinasi, membantu, dan
memastikan terselenggaranya musyawarah ranting;
a.
Memberikan peringatan tertulis kepada
kwartir ranting untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6
(enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b.
Apabila musyawarah tidak dapat
dilaksanakan tepat waktu maka 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir cabang berkoordinasi
dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk
segera membentuk tim persiapan musyawarah ranting.
c.
Tim persiapan musyawarah ranting
ditetapkan dengan surat keputusan kwartir cabang dan bertugas melaksanakan musyawarah.
(8)
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka;
(9)
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka;
(10)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka bertanggung-jawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 69
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1)
Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting;
(2)
Melaksanakan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional,
Musyawarah Daerah, Musyawarah
Cabang, dan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka;
(3)
Melaksanakan pembinaan organisasi kepada gugus depan di wilayahnya;
(4)
Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis
Pembimbing Ranting;
(5)
Melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6)
Menyampaikan laporan kepada kwartir
cabang dan menyampaikan tembusannya
kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
ranting;
(7)
Melaksanakan koordinasi, membantu, dan
memastikan terselenggaranya musyawarah gugus depan:
a.
Memberikan peringatan tertulis kepada
gugus depan untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 3 (tiga) bulan sebelum
berakhir masa bakti kepengurusan.
b.
Apabila musyawarah tidak dapat
dilaksanakan tepat waktu maka 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir ranting
berkonsultasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah gugus depan.
c.
Tim persiapan musyawarah gugus depan
ditetapkan dengan surat keputusan
kwartir ranting.
(8)
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
(9)
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka;
(10)
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH,
RAPAT KERJA, RAPAT KOORDINASI, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian
Pertama Musyawarah
Pasal 70
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah
nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah
nasional diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Musyawarah nasional dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 71
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta
musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)
Utusan pusat terdiri dari
sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi
kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja
Nasional.
(3)
Utusan daerah terdiri dari
sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(4)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah
harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 72
Peninjau Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang
terdiri dari:
a.
Unsur majelis pembimbing;
b.
Unsur andalan;
c.
Unsur dewan kerja;
d.
Anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 73
Acara Musyawarah Nasional
(1)
Acara musyawarah nasional terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musyawarah nasional;
b.
Pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional
dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban musyawarah nasional selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d.
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.
Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f.
Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g.
Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga
Pemeriksa Keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 74
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1)
Musyawarah Nasional memilih dan
menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2)
Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan
oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah nasional.
(3)
Calon
Ketua Kwartir Nasional
yang diusulkan harus
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)
Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama
calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah
dan yang diusulkan
oleh Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya
satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(5)
Calon Ketua Kwartir Nasional yang
bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6)
Calon
Ketua Kwartir Nasional
harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7)
Calon
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dalam 5 (lima)
tahun terakhir aktif dalam Gerakan
Pramuka
(8)
Ketua
Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat
sebanyak dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus Kwartir Nasional yang
baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir
lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan
ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir
dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 75
Tim Formatur Musyawarah Nasional
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus
terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri
dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang
ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b.
Satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.
Empat orang wakil kwartir daerah dari
wilayah yang berbeda dan dipilih
oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu
selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru,
yang selanjutnya diajukan
kepada Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 76
Usulan Materi Musyawarah Nasional
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah
nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada
Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)
Kwartir Nasional, selambat-lambatnya
satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
nasional secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 77
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah nasional.
(2)
Presidium musyawarah nasional sebanyak
lima orang, terdiri atas satu orang
unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah dari wilayah yang
berbeda dan dipilih oleh peserta.
Pasal 78
Pengambilan Keputusan Musyawarah
Nasional
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah
nasional dicapai atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 79 Musyawarah Daerah
(1)
Musyawarah daerah adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah
daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Musyawarah daerah dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 80
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta
musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
(2)
Utusan daerah terdiri dari
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah,
di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(3)
Utusan cabang terdiri dari
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi
kuasa oleh ketua
kwartir cabang, di antaranya adalah
unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(4)
Kwartir
daerah dan kwartir
cabang harus berupaya
agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)
Kwartir daerah dan kwartir cabang
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 81
Peninjau Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah
daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
Unsur majelis pembimbing;
b.
Unsur andalan;
c.
Unsur dewan kerja;
d.
Anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 82
Acara Musyawarah Daerah
(1)
Acara musyawarah daerah
terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musyawarah daerah;
b.
Pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah
daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggung-jawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b.
Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir daerah untuk
masa bakti berikutnya;
d.
Pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e.
Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.
Pemilihan ketua dan anggota lembaga
pemeriksa keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 83
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1)
Musyawarah daerah memilih dan menetapkan
ketua kwartir daerah untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon
ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir
cabang selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3)
Calon ketua kwartir daerah yang
diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir daerah menyampaikan nama-nama
calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan
yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5)
Calon ketua kwartir daerah yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir daerah harus hadir
pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir daerah Gerakan
Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8)
Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir daerah yang baru
hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus
kwartir lama tetap
melaksanakan tugasnya, dengan
ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir
dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 84
Tim Formatur Musyawarah Daerah
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir
daerah terpilih sebagai ketua
tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang
ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b.
Satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.
Dua orang wakil kwartir cabang yang berbeda dan dipilih
oleh peserta.
(3) Anggota
formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambatnya dua
bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru yang kemudian ditetapkan dengan
Rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing
Daerah, selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 85
Usulan Materi Musyawarah Daerah
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah
daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)
Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah
secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 86
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1)
Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah daerah.
(2)
Presidium musyawarah daerah sebanyak
lima orang, terdiri atas satu orang unsur
kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang yang berbeda dan dipilih
oleh peserta.
Pasal 87 Pengambilan Keputusan
Musyawarah Daerah
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah daerah
dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 88 Musyawarah Cabang
(1)
Musyawarah cabang adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)
Musyawarah cabang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Musyawarah cabang dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 89
Peserta Musyawarah Cabang
(1)
Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)
Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya
tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir
cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3)
Utusan ranting terdiri dari
sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di
antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan
kerja ranting.
(4)
Kwartir
cabang dan kwartir
ranting harus berupaya
agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)
Kwartir cabang dan kwartir ranting
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 90
Peninjau Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah
cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
Unsur majelis pembimbing;
b.
Unsur andalan;
c.
Unsur dewan kerja;
d.
Anggota kehormatan.
(2) Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah
peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 91
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara
pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musyawarah cabang;
b.
Pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah
cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b.
Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir cabang untuk
masa bakti berikutnya;
d.
Pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e.
Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.
Pemilihan ketua dan anggota lembaga
pemeriksa keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 92
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1)
Musyawarah cabang memilih dan menetapkan
ketua kwartir cabang untuk bmasa
bakti berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir cabang diusulkan
oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(3)
Calon ketua kwartir cabang yang
diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir cabang menyampaikan nama-nama
calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang
diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya
satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(5)
Calon ketua kwartir cabang yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir cabang harus hadir
pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir cabang Gerakan
Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif
dalam Gerakan Pramuka.
(8)
Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir cabang yang baru
hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai
hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir
dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 93
Tim Formatur Musyawarah Cabang
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus
terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang
ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b.
Satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.
Dua orang wakil kwartir ranting yang berbeda dan dipilih
oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu
selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang
kemudian ditetapkan dengan Rekomendasi
Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir
Daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 94
Usulan Materi Musyawarah Cabang
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah
cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(2)
Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 95
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1)
Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2)
Presidium musyawarah cabang sebanyak
lima orang, terdiri atas satu orang
unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting yang berbeda dan
dipilih oleh peserta.
Pasal 96 Pengambilan Keputusan
Musyawarah
Cabang
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah cabang
dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidangmenganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 97 Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah ranting adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah
ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
(3)
Musyawarah ranting dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 98
Peserta Musyawarah Ranting
(1)
Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting
dan gugus depan.
(2)
Utusan ranting terdiri dari
sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di
antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3)
Utusan gugus depan terdiri dari
sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di
antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4)
Kwartir ranting dan gugus depan harus
berupaya agar utusannya terdiri dari putra
dan putri.
(5)
Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki
satu hak suara.
Pasal 99
Peninjau Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang
terdiri dari:
a.
Unsur majelis pembimbing;
b.
Unsur andalan;
c.
Unsur dewan kerja;
d.
Anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus
depan yang bersangkutan.
Pasal 100
Acara Musyawarah Ranting
(1)
Acara musyawarah ranting
terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musyawarah ranting;
b.
Pemilihan presidium musyawarah ranting;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah
ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara
pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b.
Penyampaian pertanggungjawaban lembaga
pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir ranting untuk
masa bakti berikutnya;
d.
Pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e.
Pemilihan anggota formatur untuk
menyusun pengurus baru yang dipimpin
oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f.
Pemilihan ketua dan anggota lembaga
pemeriksa keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 101
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1)
Musyawarah ranting memilih dan
menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon
ketua kwartir ranting
diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)
Calon ketua kwartir ranting yang
diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir ranting menyampaikan nama-nama
calon ketua kwartir ranting yang diusulkan
oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya
satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5)
Calon ketua kwartir ranting yang
bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir ranting harus hadir
pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir ranting Gerakan
Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8)
Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir ranting yang
baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus
kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai
hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
Mengubah struktur organisasi kwartir
dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 102
Tim Formatur Musyawarah Ranting
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir
ranting terpilih sebagai
ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota
formatur terdiri dari:
a.
Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk
oleh ketua kwartir
ranting terpilih;
b.
Satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c.
Dua orang wakil gugus depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu
selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang
kemudian ditetapkan dengan Rekomendasi
Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk dikukuhkan.
Pasal 103
Usulan Materi Musyawarah Ranting
(1)
Penyampaian usul dan materi
musyawarah ranting oleh
pengurus gugus depan harus
dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambatlambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(2)
Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
ranting secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah
ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 104
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah ranting.
(2)
Presidium musyawarah ranting sebanyaknya
tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus
depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
Pasal 105 Pengambilan Keputusan
Musyawarah
Ranting
(1)
Keputusan musyawarah ranting dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 106 Musyawarah Gugus Depan
(1)
Musyawarah gugus depan adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di gugus
depan.
(2) Musyawarah
gugus depan diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
(3)
Musyawarah gugus depan dinyatakan sah
jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah yang berhak
hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 107
Peserta Musyawarah Gugus Depan
(1)
Peserta musyawarah gugus depan terdiri
dari para pembina gugus depan, para
pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan
racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus
depan.
(2)
Setiap
peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki
satu hak suara.
Pasal 108
Acara Musyawarah Gugus Depan
(1)
Acara musyawarah gugus depan terdiri
atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musyawarah gugus depan;
b.
Pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c.
Penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan
kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan
terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja gugus depan untuk masa
bakti berikutnya;
c.
Memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 109
Pemilihan Ketua Gugus Depan
(1)
Musyawarah gugus depan memilih dan
menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
(2)
Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama
calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada
semua yang berhak hadir dalam musyawarah
gugus depan.
(3)
Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)
Ketua gugus depan lama berstatus
demisioner sejak terpilihnya ketua gugus
depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 110
Usulan
Materi Musyawarah Gugus Depan
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah
gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus
depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2)
Selambat-lambatnya dua minggu sebelum
pelaksanaan musyawarah gugus depan
ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus
depan dan menyampaikan kepada semua orang yang
berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah
gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 111
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
(1)
Musyawarah gugus depan dipimpin oleh
pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah
gugus depan.
(2)
Pimpinan sidang musyawarah gugus depan
sebanyak-banyaknya tiga orang terdiri
dari unsur Majelis Pembimbing dan Pembina Gugus Depan.
Pasal 112 Pengambilan Keputusan
Musyawarah
Gugus Depan
(1)
Keputusan musyawarah gugus depan dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 113
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
(1)
Musyawarah pramuka penegak dan pramuka
pandega putri putra (Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana
permusyawaratan untuk menampung
aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam
penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitra
diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)
a. Hasil musppanitra nasional merupakan
bahan acuan bagi penyusunan rencana strategik Gerakan Pramuka;
b. Hasil
musppanitra daerah, cabang, dan ranting
merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta
Musppanitra terdiri dari:
a.
Dewan kerja yang bersangkutan;
b.
Dewan kerja pada kwartir setingkat di
bawahnya, sedangkan untuk musppanitra
kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Musppanitra
dihadiri pula oleh:
a.
Andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.
Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 114 Acara Musppanitra
(1)
Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan
acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
b.
Pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
c.
Penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari
kertua dewan kerja kepada pimpinan
sidang Musppanitra terpilih.
(3)
Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
a.
Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggung jawaban dewan kerja
selama masa bakti;
b.
Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.
Membahas materi sebagai masukan untuk
kebijakan kwartir dalam pembinaan
pramuka penegak dan pramuka pandega;
d.
Memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.
Memilih anggota formatur untuk bersama
ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 115
Pengambilan Keputusan Musppanitra
(1)
Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua Musyawarah Luar Biasa
Pasal 116
(1)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan
apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)
Musyawarah luar
biasa diselenggarakan atas
prakarsa kwartir atau atas
usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan
yang jelas.
(3)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan
selambat-lambatnya enam bulan setelah
usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)
Musyawarah gugus depan luar biasa
diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus
depan, yang harus diajukan secara
tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5)
Selambatnya satu bulan setelah usul
tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan
luar biasa.
(6)
Musyawarah luar biasa dinyatakan sah
jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 117
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah
luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya
/gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 118
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar
biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar
diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan
Pengambilan Keputusan
Pasal 119 Rapat Kerja
(1)
Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)
Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal
tahun program.
(3)
Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.
Pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.
Ketua dan sekretaris kwartir di tingkat
bawahnya atau pengurus gugus depan
untuk kwartir ranting;
c.
Unsur
dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana
untuk kwartir ranting.
(4)
Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a.
Pengurus gugus depan;
b.
Unsur anggota muda.
(5)
Rapat
kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang
paripurna pramuka penegak dan pramuka
pandega.
(6)
Peserta sidang paripurna pramuka penegak
dan pramuka pandega terdiri atas:
a.
Dewan kerja yang bersangkutan;
b.
Dewan kerja pada kwartir setingkat di
bawahnya atau dewan ambalan dan
dewan racana untuk tingkat ranting.
(7)
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a.
Andalan sebagai penasihat;
b.
Dewan kerja pada kwartir setingkat di
atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Pasal 120 Rapat Koordinasi
(1)
Rapat
Koordinasi diselenggarakan sebagai
langkah pengendalian organisasi guna mendapatkan rekomendasi
dan kesepakatan yang diperlukan.
(2)
Rapat Koordinasi dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan mendesak kwartir
pelaksana.
(3)
Peserta Rapat Koordinasi adalah Unsur
Pimpinan Kwartir pelaksana bersama dengan ketua kwartir jajaran di bawahnya.
(4)
Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan di
tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
Pasal 121 Pengambilan Keputusan
(1)
Pengambilan keputusan dalam menghadapi
hal-hal yang luar biasa dan segera
diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak mungkin
dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.
(2)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan di setiap
tingkat kwartir.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan setelah
dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4)
Permintaan pendapat secara tertulis
disampaikan secara jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas
hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5)
Batas waktu memberi jawaban ditentukan
dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6)
Pendapat yang diterima adalah pendapat
yang disetujui oleh lebih dari setengah jumlah
pihak yang mempunyai hak suara, yaitu
jumlah kwartir atau gugus
depan yang ada di wilayahnya.
(7)
Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada
semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII ATRIBUT
Pasal
122 Lambang
(1)
Lambang Gerakan Pramuka adalah Tunas
Kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti
kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)
Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada
berbagai alat dan tanda pengenal
Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal 123 Bendera
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat
persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)
Pada bagian atas dan bawah bendera
terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10
dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3)
Pada bagian tepi tempat tali bendera,
terdapar garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang
bendera dengan tulisan nama kwartir
untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.
Pasal 124 Panji
(1)
Gerakan Pramuka memiliki panji yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 448 Tahun
1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)
Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebut Panji Gerakan Pramuka yang
disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 125 Himne dan Mars
(1)
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu
Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka
Indonesia Manusia Pancasila Satyaku kudarmakan Darmaku kubaktikan Agar Jaya
Indonesia Indonesia tanah airku kami jadi pandumu.
(2)
Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah
Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja
Muda Karana Sebagai wahana kaum muda suka berkarya Kader pembangunan sebagai
perekat bangsa Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu
menyongsong masa depan yang gemilang Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju
masyarakat yang sentosa Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia.
Pasal 126 Pakaian Seragam
(1)
Pakaian seragam pramuka dimaksudkan
untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan
serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Warna pakaian seragam pramuka adalah
coklat muda untuk bagian atas dan coklat
tua untuk bagian bawah.
(3)
Warna coklat muda dan coklat tua
dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan warna pakaian para pahlawan
pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4)
Jenis, model, warna, dan peruntukan
diatur lebih lanjut dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
(5)
Pada Pakaian seragam Pramuka selain
mengenakan atribut Gerakan Pramuka,
juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM).
BAB VIII PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian
Pertama Pendapatan
Pasal 127 Pendapatan
(1) Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
Iuran anggota;
b.
APBN dan atau APBD;
c.
Bantuan majelis pembimbing;
d.
Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
Sumber
lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
Usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g.
Royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
Gerakan Pramuka.
(2)
Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang
disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 128
Iuran dan Usaha Dana
(1)
Iuran anggota diatur oleh Kwartir
Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2)
Usaha dana dapat dilakukan dengan
membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan
fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua Kekayaan
Pasal
129 Kekayaan
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
Barang tak bergerak;
b.
Barang bergerak;
c.
Hak atas kekayaan intelektual.
(2)
Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)
Barang bergerak meliputi hasil usaha
tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4)
Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak
atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun
yang akan dimintakan dikemudian hari, antara lain:
a.
Atribut Gerakan Pramuka.
b.
Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 130 Pengelolaan dan Pengalihan
(1)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak
bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak kedua/ketiga harus diputuskan melalui
rapat pengurus kwartir dan
dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing.
(2)
Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka
yang berupa barang tidak bergerak,
harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan
dalam rapat kerja.
BAB IX PEMBUBARAN
Pasal
131 Pembubaran
Apabila terjadi
pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka
dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah
nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X LAIN-LAIN
Pasal
132 Lain-lain
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan
lain.
(2)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan
itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan
lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 133
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka.
BAB XI PENUTUP
Pasal
134 Penutup
(1)
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
pada tanggal 28 September 2018 oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam
ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Kendari, 28 September 2018
Presidium Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018:
H.M. Hatta Zainal
|
Kwarda Kaltim
|
Ketua
|
Yevi Rivaldi, SH
|
Kwarda Jambi
|
Sekretaris
|
Dr. Ridjal J. Kotta, SH, MH
|
Kwarnas
|
Anggota
|
Drs. H. Purmadi
|
Kwarda Jatim
|
Anggota
|
Ir. Handry Amanupunyo, MP
|
Kwarda Maluku
|
Anggota
|
CATATAN
1.
Bahwa Surat Menteri Sekretaris Negara RI
Nomor B-58/M.Sesneg/D-1/ HK.03.01/2019 tertanggal 21 Januari 2019., menyatakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka tidak perlu
disahkan dengan Peraturan
Presiden namun sudah cukup ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
2.
Bahwa Dewan Penasehat Gerakan
Pramuka sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan Presiden RI
Nomor 68/M Tahun 2018 tentang Pengukuhan Susunan Anggota Majelis Pembimbing
Nasional dan Dewan Penasehat Gerakan
Pramuka Masa Bakti 2018-2023 merupakan unsur
Majelis Pembimbing sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka Pasal 37 Ayat (4) dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan
Pramuka Pasal 54 Ayat (3).
PENGUMUMAN KWARNAS No. 01/KN/2014
TENTANG SERTIFIKAT MEREK
Salam Pramuka,
Kwarnas Gerakan
Pramuka telah mendaftarkan perpanjangan Hak Merek
Dagang kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan
telah memiliki surat Hak Cipta (Surat Pendaftaran Ciptaan) yang berlaku selama
50 (lima puluh) tahun terhitung sejak bulan April 2003 dengan jenis ciptaan
Seni Logo “TUNAS KELAPA” dan
sertifikat merek yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak bulan
Januari/Februari 2014.
Adapun Sertifikat Merek tersebut adalah
sbb :
1.
Nomor
pendaftaran : IDM.000.002.071
tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran
: 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 14
Etiket merek : PRAMUKA
Jenis barang/jasa : Perhiasan badan, bros, badge, terbuat
dari logam
mulia.
2. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.070 tgl. 7 Feb 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 16
Etiket merek : PRAMUKA
Jenis barang/jasa : Barang-barang cetakan :
majalah, brosur-brosur, buku-buku,
alat tulis menu- lis, kartu-kartu nama, kartu bergambar.
3.
Nomor
pendaftaran : IDM.000.002.399
tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran
: 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 22
Etiket merek : PRAMUKA
Jenis barang/jasa : Tenda-tenda, kantong-kantong, tali-tali tampar.
4.
Nomor
pendaftaran : IDM.000.002.398
t91. tgl. 26 Jan 2014 Tanggal
pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 25
Etiket merek : PRAMUKA
Jenis barang/jasa : Pakaian-pakaian, kaos kaki, dasi,
sepatu, topi,
baret, peci, ikat pinggang.
5.
Nomor
pendaftaran : IDM.000.013.211
tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran
: 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 14 Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Perhiasan badan, bros, badge, terbuat
dari logam
mulia.
6.
Nomor
pendaftaran : IDM.000.004.131
t91. tgl. 7 Feb 2014 Tanggal
pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 16 Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Barang-barang cetakan : majalah, brosur-brosur,
buku-buku, alat tulis menulis, kartu-kartu nama,
kartu bergambar.
7.
Nomor
pendaftaran : IDM.000.004.129
tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran
: 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 22 Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Tenda-tenda, kantong-kantong, tali-tali tampar.
8.
Nomor
pendaftaran : IDM.000.002.069
tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran
: 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 25 Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Pakaian-pakaian, kaos kaki, dasi,
sepatu, topi,
baret, peci, ikat pinggang.
9.
Nomor
pendaftaran : IDM.000.002.402
tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran
: 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 14 Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Perhiasan badan, bros, badge, terbuat
dari logam
mulia.
10.
Nomor pendaftaran : IDM.000.002.401 tgl.
7 Feb 2014 Tanggal pendaftaran : 20
November 2013
Kelas barang/jasa : 16 Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Barang-barang cetakan : majalah, brosur-brosur,
buku-buku, alat tulis menulis,
kartu-kartu nama, kartu bergambar.
11.
Nomor pendaftaran : IDM.000.002.403 tgl.
26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20
November 2013
Kelas barang/jasa : 22 Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Tenda-tenda, kantong-kantong, tali-tali tampar.
12.
Nomor pendaftaran : IDM.000.002.400 tgl.
26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20
November 2013
Kelas barang/jasa : 25 Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Pakaian-pakaian, kaos kaki, dasi,
sepatu, topi,
baret, peci, ikat pinggang.
Kepada pihak diluar
Kwarnas Gerakan Pramuka yang akan memproduksi suatu barang dengan menggunakan
merek terdaftar seperti tersebut di atas, harus seijin Kwarnas Gerakan Pramuka.
Penggunaan hak merek
sebagaimana tersebut tanpa ijin resmi dari Kwarnas Gerakan Pramuka akan
dituntut sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian agar dapat dimaklumi.
Jakarta, Juni 2014 Kwarnas Gerakan Pramuka Ketua,
SALINAN MENTERI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA
No. :
44/SM/K/VI/73
Lamp. :
Perihal : Status Hukum Gerakan Pramuka
Kepada
Yth. Saudara Sekretaris Jendral Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Jl. Medan Merdeka Timur 6
di JAKARTA
Jakarta, 30 Juli 1973
Berkenaan dengan surat Saudara tertanggal 23 Juni
1973 No. 543/OA/K/KN/73 Perihal tersebut dalam pokok surat, dengan ini
disampaikan bahwa :
1. Dari segi Hukum Perdata, menurut 1653 BW dst, Gerakan Pramuka dapat digolongkan dalam “zedelijk lichaam”
yang “het zij dezelve op openbaar gezag ingested” yaitu perkumpulan yang
diadakan oleh Pemerintah, sebagaimana Gerakan Pramuka diadakan dengan Surat Keputusan
Presiden, yaitu Keppres NO. 238/1961.
2. Melihat Tap MPRS
No. 1 dan 11, dan Tap MPR No. IV/1973
yang menetapkan a.l:
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Tehnologi dan Pembinaan Generasi Muda, pada No. 7
menyatakan : Wadah pembinaan Pemuda dilakukan melaui lingkungan keluarga,
sekolah, organisasi kepanduan, pramuka, dll.
Maka sebagai pelaksanaan Tap-Tap MPR, Pemerintah harus mengadakan
Gerakan Pramuka, sekiranya pada saat ini belum ada Pramuka.
3. Maka Gerakan Pramuka, sebagai pelaksanaan dari suatu Ketetapan MPR adalah suatu badan hukum.
MENTERI KEHAKIMAN
Cap
dan ttd
(Prof Oemar Seno Adji, SH)
himne SATYA DARMA PRAMUKA
Gagah &
Khidmat Cip.
Hs. Mutahar
mars
JAYALAH PRAMUKA
Allegro Cip. Drs Munatsir Amin
Arr. M. Effendi, S.Pd
Voice
Voice
Voice
1 2 1 3 3 3 5 5 5 3 2 1 2 2 1 2 4 4 4 4 4
Ge
ra kan pramuka pra ja muda ka ra na se ba gai wa ha na ka um
Voice
Voice
Voice
2 2 2 2 1 2 1 1 2 1 3 3 3 5 5 5 5 5 5 5 4 4 3
mu da su kaberkarya kader pemba ngunanse
ba gai pe rekatbangsa di
si
|
Voice
Voice
4 4 4 3 1 1 3 6
plinbe ra ni dan se
ti a ber akh lak mu lia ber sa tu
Voice
Voice
Voice
1 5 3 3 3 3 3 3 5 5 2 2 1 6 6 6 6 4 4 4 4
pa du
menyongsongmasa de panyangge milang sa tu pra muka
untuk sa
|
Voice
tu In do ne sia melangkah
ma ju me nu ju ma sya rakatyangsentau
Voice
Voice
Voice
1 6 6 6 2 2 5 5 4 2 7 2 2 3
sa ja ya lah pra mu ka ja ya lah In do ne sia
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Jl. Medan Merdeka
Timur No. 5 Jakarta 10110
Komentar
Posting Komentar