Rapat
Akhir Tahun yang digelar oleh Pengurus Pusdiklatcab “Tali Tigo Sapilin” bersama
Korp pelatih Kwarcab Agam pada Sabtu 7 Desember 2019, di Hando Café Resto
Ngarai Sianok Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, didukung sepenuhnya oleh Ketua
Kwarcab 0306 Gerakan Pramuka Agam.

Pada tahun 2019 ini, kita telah
melaksanakan berbagai kegiatan di tingkat cabang dan selalu aktif tiada henti berpartisipasi
mengikuti kegiatan di tingkat Kwarda dan Kwarnas. Termasuk kegiatan akbar
MAHAPRAJA LKTP II yang melibatkan seribu empat ratusan peserta Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang, serta Pramuka Penegak dan Satuan Karya Pramuka. Belum lagi
kehadiran Pembantu Pembina, Anggota DKR, Pembina Pendamping dan Pimpinan
Kontingen yang jumlahnya mendekati lima ratusan orang” tegas Khairul Koto.
Berangkat
dari penyampaian materi dan pembahasan melalui tanya jawab dan diskusi, Pusdiklatcab
dan Korp Pelatih mendukung sepenuhnya program kegiatan Kwarcab yang telah
dilaksanakan plus yang akan dilaksanakan. Antara lain, mempercepat pelaksanaan Sosialisasi
Akreditasi Gudep dan Administrasi Kwartir di akhir tahun ini, tersusunnya jadwal
pelaksanaan dan target pencapaian Akreditasi
Gudep pertahun, serta selalu mengikuti kegiatan penilaian Gudep Unggul ke
Tingkat Daeran dan Nasional.
Yang
tak kalah pentingnya, program pemberian Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD)
bagi Pengurus, Andalan, Mabi, Pembina, Pelatih dan sesepuh pramuka yang harus meningkat,
diperketat dan diperkuat. Ini penting sebagai
penghargaan atas perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan, jasa, karya, dan
darma baktinya kepada pramuka serta keberanian yang luar biasa, yang dianggap cukup berguna
bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Dari
forum rapat tersebut, mencuat adanya keingingan yang kuat dari Pusdiklatcab dan
Korp Pelatih untuk melakukan studi banding ke salah satu kwarcab yang berhasil
dalam melaksanakan Akreditasi Gudep, dan berharap keinginan ini diakomodasi dan
difasilitasi oleh Kwarcab pada akhir tahun 2019 atau 2020, termasuk mengajukan
usulan revisi Juara Umum Lomba Kreatifitas Tingkat Penegak melalui Surat
Keputusan Kwarcab.

Komentar
Posting Komentar