Pelaksanaan Tahapan
Pemilihan Umum dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang
terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) sebagai
satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia meningkatkan partisipasi warga negara Indonesia dalam mengawasi penyeleggaraan Pemilu agar berjalan demokratis, luber dan jurdil. Salah satu upayanya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan tersebut. Partisipasi masyarakat merupakan ruh dari demokrasi. Partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan pemilu. Dalam mendukung pengawasan pemilu, maka perlu diwujudkan partisipasi masyarakat dengan mengindentifikasi kelompok masyarakat yang berperan sebagai mitra strategis dalam proses pelaksanaan pengawasan Pemilu, salah satunya adalah Gerakan Pramuka, melalui pembentukan Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilihan Umum (Adhyasta Pemilu).
Dalam Panduan
Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, ditegaskan
bahwa Gerakan Pramuka adalah bersifat non politik, maka tidaklah layak membawa
lembaga ini kedalam kancah politik maupun yang bersifat politik praktis. Meskipun
setiap anggota Gerakan pramuka memiliki hak suara, namun pada prakteknya Gerakan
Pramuka dituntut tetap netral. Tidak memposisikan Kwartir/ Gugus depan/Satuan karya
dalam dukung-mendukung atau memihak pada salah satu peserta pemilu. Maka dari itu,
sudah sewajarnya Bawaslu menggandeng Gerakan Pramuka dalam upaya penegakan demokrasi,
khususnya dalam mengawal terselenggaranya pengawasan pemilu sampai tercipta
pemilu yang berintegritas.
Pembentukan Saka
Adyasta Pemilu merupakan tonggak penting keikutsertaan Gerakan Pramuka dalam
menegakkan penyelenggaraan demokrasi Indonesia. Pembentukan Saka Adyasta Pemilu
berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan bebas dan adil
dengan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu. Pembentukan
Saka Adyasta Pemilu berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu agar
berjalan bebas dan adil dengan mencegah terhadap praktik pelanggaran pemilu.
Pembentukan Saka Adyasta diharapkan menjadi pelopor dan inspirator bagi
pemuda-pemudi bangsa untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
Tujuan pembentukan
Saka Adyasta Pemilu adalah :
1.
Meningkatkan
partisipasi pasyarakat dalam pengawasan pemilu
2.
Menciptakan
Pemilu yang Bebas, Umum, Langsung dan Rahasia
3. Menjadi
sekolah demokrasi bagi anggota Pramuka di bidang pengawasan pemilu, serta
4.
Memberikan
pendidikan khusus pengawasan pemilu bagi anggota Pramuka.
Adhyasta berarti
penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara.
Adhyasta Pemilu adalah kegiatan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan
pemilu dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Satuan Karya Pramuka
Adhyasta Pemilu disingkat Saka Adhyasta Pemilu adalah satuan karya Pramuka yang
merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan
pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan pemilu.
Saka Adhyasta pemilu memiliki 3 (tiga)
Krida. Masing masing Krida memiliki Syarat
Kecakapan khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) tersendiri. TKK yang
ada pada masing masing Krida yaitu :
1.
Krida
Pengawasan, dengan TKK :
a.
TKK
Pengawasan Tahapan
b.
TKK
Pengolah Data dan Informasi
2.
Krida
Pencegahan,
dengan TKK :
a.
TKK
Pencegahan
Pelanggaran
b.
TKK
Peningkatan
Partisipasi Masyarakat
3. Krida
Penanganan Pelanggaran,
dengan TKK :
a.
TKK
Penanganan Pelanggaran.
b. TKK Penyelesaian Sengketa.
Saka Adhyasta Pemilu merupakan saka terbaru representasi dari
kepercayaan Bawaslu terhadap Pramuka bahwa Pramuka merupakan organsisasi yang
tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik serta Saka Adhyasta Pemilu
merupakan Saka Rintisan Pertama di Indonesia yang berkonsentrasi kepada
pengetahuan Pengawasan Kepemiluan.
Dalam konteks inilah, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kabupaten Agam bersama Bawaslu Kabupaten Agam berketetapan hati menjalin
kerjasama dan/atau kesepahaman guna pembentukan Rintisan Saka Adhysta Pemilu Tingkat
Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Agam, mengingat pembentukan sebuah Saka secara
resmi di tingkat Kwartir Nasional harus diawali dengan pembentukan Saka di
Tingkat Kwartir Daerah dan Tingkat Kwartir Cabang. (#03.06.0002).
Komentar
Posting Komentar