Menindaklanjuti kerjasama dan/atau nota kesepahaman antara Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam bersama Kwartir Cabang 0306
Gerakan Pramuka Kabupaten Agam dalam pembentukan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilihan
Umum (Saka Adhyasta Pemilu), telah mulai berproses dengan melaksanakan beberapa tahapan kegiatan sebagai
cikal bakal merealisasikan Saka Adhyasta Pemilu sebagai Saka pendatang
baru.

Untuk membicarakan langkah-langkah kerja operasional berikutnya,
termasuk strategi aktualisasi kegiatan serta penyusunan kepengurusan Majelis
Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu Tingkat Cabang serta kepengurusan Pimpinan
Cabang Saka Adhyasta Gerakan Pramuka Kabupaten Agam, dilaksanakan melalui rapat
khusus pada tanggal 13 November 2019 di Lantai II Kantor Bawaslu Kabupaten
Agam.

Sementara pada tanggal 15 November 2019, Kwartir Cabang 0306
Agam berhasil menerbitkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kabupaten Agam tentang kepengurusan Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu
Tingkat Cabang serta Pimpinan Cabang Saka Adhyasta Gerakan Pramuka Kabupaten
Agam Masa Bakti 2019-2024, dengan melibatkan berbagai komponen dan stakeholders
terkait.

Semoga Saka Adhyasta Pemilu yang merupakan Saka terbaru representasi dari kepercayaan Bawaslu terhadap Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik serta yang berkonsentrasi kepada pengetahuan pengawasan kepemiluan, dapat terbentuk di Tingkat Kwarda 03 Sumatera Barat dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan berlanjut ke Tingkat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (#03.06.0002).
Komentar
Posting Komentar