Salah satu kelemahan kita
di Kwartir dan Satuan Pramuka (Gudep/Saka) saat ini adalah tidak adanya atau
tidak lengkapnya Administrasi Kwartir dan/atau Administrasi Gudep/Saka. Pada
hal, sebagai suatu organisasi yang besar, Kwartir dan Gudep/Saka dituntut harus
memiliki aqdministrasi, tata cara kerja yang tertib dan teratur, sebagai
landasan dan pedoman untuk menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian dalam menentukan tindakan-tindakan selanjutnya.
Dalam arti luas,
yang dimaksud dengan Administrasi adalah keseluruhan (proses) yang membuat sumber-sumber
personil dan materiil sesuai yang tersedia dan efektif bagi tercapainya tujuan
bersama. Proses ini meliputi perencanaan, organisasi, koordinasi, pengawasan,
penyelenggaraan dan pelayanan dari segala sesuatu mengenai urusan Gerakan
Pramuka yang langsung berhubungan dengan pendidikan kepramukaan. Sedangkan
secara terbatas (sempit), administrasi didefinisikan sebagai penyusunan dan
pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal
dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali
baik sebagian maupun menyeluruh. Pengertian administrasi secara sempit ini
lebih dikenal dengan istilah tata usaha dalam kwartir Gerakan Pramuka (lihat Keputusan
Kwarnas Nomor 162A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem
Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka).
Administrasi yang
berlaku dalam Gerakan Pramuka terdiri dari : Administrasi Kwartir dan
Administrasi Satuan Pramuka. Administrasi Kwartir adalah semua perencanaan,
kegiatan, dan tata cara tulis menulis dalam lingkungan kwartir Gerakan Pramuka
yang dilakukan secara teratur dan terarah untuk mencapai suatu tujuan dan tugas
pokok kwartir Gerakan Pramuka. Sedangkan untuk Gugus Depan dan Satuan Karya
Pramuka di lingkungan Gerakan Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan
Pramuka, oleh karena itu dukungan administrasi atau tata usaha perlu
dilaksanakan secara tertata dan tertib namun sederhana, yang diatur dalam Keputusan
Kwarnas Nomor 041 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan.
Bahkan Administrasi Gudep harus diakreditasi sebagaimana diatur dalam Keputusan
Kwarnas Nomor 203 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Gugus Depan Pramuka.
Berikut ini ditampil
tabel Administrasi satuan Pramuka yang perlu dilengkapi pada setiap Gugus Depan
dan/atau Satuan Karya, semoga bermanfaat dalam menjalankan tugas sesuai dengan
tugas dan tupoksi masing-masing. (KK#03.06.0002)
Komentar
Posting Komentar